NC, Kota Cilegon - Kontroversi persoalan pendirian sarana ibadah non muslim, seperti gereja di Kota Cilegon terus menjadi perdebatan. Dimana, warga muslim Kota Cilegon melarang adanya pendirian sarana ibadah tersebut.
Namun di sisi lain, Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cilegon tidak melarang berdirinya bangunan gereja di kota santri ini, asalkan pendiriannya sesuai dengan aturan yang telah dibuat berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM).
"Kami tidak melarang adanya bangunan gereja, asalkan semuanya sudah sesuai aturan yang telah disepakati oleh Menteri Agama RI (Republik Indonesia) berdasarkan PBM," kata Kepala Kemenag Kota Cilegon, Mahmudi di kantornya seusai pelaksanaan Hari Amal Bakti Kemenakertrans ke-72, Rabu (03/01/18).
Mahmudi menjelaskan, persyaratan yang harus dilakukan oleh warga yang ingin membangun tempat ibadah, diantaranya mendapatkan persetujuan dari 60 orang warga yang ada di lingkungan setempat dan persyaratan lainnya yang diatur dalam PBM tersebut
"Sesuai PBM Nomor 8/2006, telah di jelaskan tata cara perizinan pendirian tempat ibadah," jelasnya.
Ia menegaskan, jika selama ini di Kota Cilegon belum ada pendirian rumah ibadah gereja atau rumah ibadah selain rumah ibadah bagi orang muslim.
"Kami tegaskan, bahwa konflik yang terjadi di sekitar warga saat ini, bukan karena pendirian gerejanya, akan tetapi dikarenakan tempat ibadah tersebut tidak pernah menempuh izin yang diisyaratkan peraturan bersama tersebut," tegasnya.
Mahmudi meminta, agar tidak terjadi konflik di kalangan warga dan dapat mendirikan bangunan sarana ibadah dengan menempuh peraturan yang telah ditetapkan.
"Kami tidak menghalangi jika peraturan izin dari warga sekitar diizinkan, maka Kemenag tinggal mengesahkan saja," terangnya.(Dd)
Editor : Wulan


Post a Comment