NC, Kota Cilegon - Setelah mendengarkan putusan Pengadilan Negri (PN) Serang, Warga lingkungan Cikuasa Pantai dan Keramat Raya, Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol, langsung menuju di Masjid Agung Kota Cilegon. Rabu (20/12/17)
Sesampainya di masjid agung, Warga langsung melakukan doa bersama dan sujud syukur karna mendapatkan keputusan yang memenangkan warga atas sidang gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang telah melakukan penggusuran terhadap 470 pemukiman warga di dua lokasi tersebut
Menurut Kuasa Hukum warga Evi Shofawi Hayz, dalam amar putusan PN Serang, Terbukti Pemkot Cilegon telah melawan hukum dengan menggusur rumah warga.
"Pemkot Cilegon , dengan tergugat 1 Walikota Cilegon, TB Iman Aryadi, Wakil Walikota Cilegon, Edi Aryadi, Tergugat 3 Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Cilegon Taufiqurrohman dan Turut Tergugat PT.KAI, terbukti melakukan tindakan melawan hukum, dengan beberapa pertimbangan yang dibacakan hakim," katanya
Selain terbukti melawan hukum, Lanjut Evi, Pemkot Cilegon selaku tergugat wajib mengganti rugi atas tindakan tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang semula ganti rugi berdasarkan luas banguna yaitu 600 ribu X luas bangunan X setengah bagi rumah permanen dan 300 ribu X Luas bangunan X Setengah bagi rumah non permanen, atas pertimbangan hakim karna sudah tidak adanya batas bangunan maka dari jumlah penggugat 241 penggugat Pemkot wajib membayar 25 juta pada 229 warga dan 2 warga lainnya mendapatkan ganti rugi sebesar 30 juta lebih," jelasnya
Evi menegaskan dalam amar putusan tersebut Ganti Rugi tersebut wajib diberikan pada warga, meski Pemkot Cilegon berencana melakukan banding.
"Dalam putusannya majelis hakim, meminta Pemkot Cilegon membayar ganti rugi secepatnya, meski ingkrah dari gugatan belum terjadi," tegasnya
Sementara itu Warga Cikuasa pantai Chili mengaku tidak puas dengan putusan tersebut, lantaran kasus yang sudah hampir satu tahun 6 bulan sejak 8 Agustus 2016 di ganti rugi dengan jumlah yang tidak manusiawi
"Saya bersyukur atas putusan itu, tetapi secara kemanusiaan jumlah tersebut tidak sesuai dengan yang kami tuntut yaitu 2juta per meter, dan besok kita juga akan meminta tanggapan anggota DPRD kota Cilegon yang merupakan wakil rakyat atas putusan yang tidak berkemanusiaan tersebut," akunya.(Dd)


Post a Comment