NC, Cilegon - Penandatanganan surat pelepasan Hak (SPH) Atas lahan eks Helypad milik PT Krakatau Steel (KS) kepada Pemerintah Kota (Pemkot)) Cilegon yang dilakukan di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN), Senin (11/12/17)
Menandakan lahan 31.800 meter tersebut telah dikuasi oleh Pemkot Cilegon.
Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon, Edi Aryadi , penandatanganan SPH oleh Direktur PT KS, dan pembayaran Rp21.891 miliar sudah dilakukan berarti melegalkan tanah tersebut untuk Pemkot Cilegon,
“Tanah itu kita bayarkan Rp21.891 miliar, mudah-mudahan siang ini transfer sudah selesai, sudah masuk. Kalau misalkan ada yang menggugat, kita akan selesaikan secara bersama,” katanya.
Lebih lanjut Edi mengaku, dengan telah dikuasainya aset lahan tersebut, berarti mimpi Pemkot Cilegon kini sudah menjadi kenyataan.
“Dream come true. Karena sejak groundbreaking, sejak periode kepemimpinan saya bersama Pak Iman, masyarakat selalu meminta ada alun-alun. Kita realisasikan, akhirnya ujungnya sekarang,” ujarnya.
Ditempat yang sama Direktur Utama PT KS, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengaku penandatanganan SPH tersebut merupakan bentuk persetujuan pihaknya dalam nilai transaksi pelepasan aset sesuai dengan hasil appraisal sebelumnya oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“(SPH) Sudah ditandatangani masa ngga legowo. Uangnya nanti paling tidak bisa menambah kas perusahaan,” ucapnya. (Dd)


Post a Comment