close



NC, Kota Cilegon - Tidak puas atas Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Serang, yang Kemarin (20/12/17) memenangkan gugatan warga Cikuasa Pantai dan Keramat Raya yang berada di Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berencana banding Atas kasus penggusuran ratusan rumah warga di dua wilayah tersebut pada Agustus 2016 lalu.

Ketidak puasanya tersebut di ungkap Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati, yang akan melakukan upaya lanjutan agar kasus tersebut dapat dimenangkan Pemkot Cilegon 

"Kita sudah lapor pada pimpinan, dan kita akan lakukan upaya banding atas kasus tersebut," katanya Kamis (21/12/17)

Mengenai putusan majelis hakim akan kewajiban Pemkot Cilegon membayar ganti rugi atas bangunan prnggugat, Sari mengaku ada batas kelonggaran waktu, untuk Pemkot melakukan kajian atas putusan tersebut.

"Itukan baru keputusan, Pemkot diberi waktu 14 hari untuk mengkaji, dan kita akan melakukan banding melalui tim bantuan hukum," akunya

Sementara untuk tim bantuan hukum yang akan disiapkan oleh Pemkot Cilegon, Sari menjelaskan pihaknya telah menyiapkan tim dari pegawai bantuan hukum Pemkot Cilegon Sendiri.

"Selain Temen-Temen dari bantuan hukum Pemkot Cilegon, kita siapkan pendamping dan pengacara negara," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Warga Lingkungan Cikuasa Pantai Dan Keramat Raya Evi Shofawi Hayz, Tidak mempermasalahkan upaya banding yang akan dilakukan oleh Pemkot Cilegon.

"Sah-sah saja Pemkot melakukan banding, Berarti rasa Perikemanusiaan Pemkot Cilegon sudah tidak ada, melihat warga yang sudah ditelantarkan hingga 1 tahun 6 bulan lebih ini, kita akan laporkan hal ini kepada Mentri dalam negeri (Mendagri) dan mendesak pansus di DPRD Kota Cilegon akan hal tersebut," tutupnya.(Dd)

Post a Comment

 
Top