NC, Jombang - Masa bakti kepengurusan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tangga (RT) di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, berakhir pada Desember 2017 dan harus dilakukan pembaruan Surat Keputusan (SK).
Sehingga membuat Lurah Sukmajaya, Ade Risky Kurniawan, melakukan road show ke beberapa lingkungan.
"Sesuai Perwal (Peraturan Walikota) Nomor 3/2007, Dan masa bakti kepungurusan RT/RW lingkungan Sukmajaya selama 3 tahun sudah berakhir pada tahun 2017. Sehingga sejak Desember 2017, kita sudah informasikan jika lingkungan yang ingin melakukan penyegaran kepengurusan RT/RW, dan saat ini kita melakukan road show ke lingkungan untuk melakukan pemilihan," kata Ade Risky, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (03/01/18).
Ade menjelaskan, jika diperlukan pemilihan pengurus RT, maka sebagai panitianya adalah Ketua RW. Sementara jika akan melakukan pemilihan RW, maka sebagai panitianya adalah pihak kelurahan.
"Dari 20 RT dan 5 RW, sebagian telah melakukan pemilihan kepengurusan yang baru, ada juga yang melakukan dengan langsung penetapan, dari hasil pemilihan ada juga ketua RT/RW yang lama," katanya.
Ade menegaskan, sesuai Perwal tersebut, maka kelurahan memberi waktu kepada lingkungan yang ingin melakukan penyegaran RT/RW diberi waktu hingga pekan ketiga di Januari 2018.
"Saya memberikan waktu sampai pekan ketiga di Januari 2018, semua kepengurusan RT dan RW yang baru di lingkungan sudah dibentuk," tegasnya.
Sementara itu, untuk pelantikan dan pemberian SK baru, pihaknya akan mengambil momen Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel) mendatang.
"Untuk penyerahan SK, nanti pada saat Musrenbangkel yang akan dihadiri pengurus RT lama dan elemen masyarakat dan tokoh masyarakat," tutupnya. (ADV)


Post a Comment