NC, Kota Cilegon - Menyikapi sering melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon No 2/2003, tentang perizinan penyelenggara tempat hiburan, terutama pada jam tutup, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Erik Rabi'in, Meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon Cilegon.
Menurut Erik, Pemkot Cilegon selaku eksekutif, mesti tanggung jawab atas penegakan perda hiburan tersebut
"Ini pemerintah harus tegas, Kalau pemerintah kendor dalam perda, sudah pasti mereka semakin berani, untuk melanggar Perda," tuturnya kemarin (5/1/18)
Erik menegaskan jika pemerintah masih memberikan teloransi, kepada pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam ini, maka pelanggaran akan semakin merajalela.
"Sekali diberikan teroransi maka akan keterusan, perda di buat dengan uang rakyat, maka dalam pelaksanaannya mesti tegas," tegasnya.
Sebelumnya Manajer MD Blue, Dhea mengegaskan, bahwa pelanggaran aturan tersebut karena didasari kekompakan untuk tidak mematuhi aturan.
"Semua juga melanggar, Regent, Dynasti juga belum tutup, kita mah paling pukul 02.00 WIB, kita juga di kejar target untuk membuka melebihi jam aturan, karena biasanya tamu datang pukul 02.00 WIB," jelasnya
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur menjelaskan untuk tempat hiburan malam diwilayah Pulomerak , seperti Hotel Merpati pihaknya selalu monitoring
"Kita selalu monitoring, terutama pada jam tutup yang kerap dilanggar oleh pengusaha tempat hiburan," jelasnya.(Dd)


Post a Comment