NC, Kejadian - Ketidaktegasan Pemerintah Kota Cilegon dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 2/2003 tentang Perizinan Penyelenggara Hiburan Malam, membuat pengusaha hiburan malam bebas melakukan pelanggaran.
Selain tidak memiliki izin, pengusaha hiburan malam kerap melanggar jadwal tutup usahanya melebihi pukul 00.00 WIB. Dimana, Perda tersebut memberikan aturan penutupan tempat hiburan malam hingga pukul 00.00 WIB.
Seperti pantauan NC, Kamis (4/1/18), di beberapa tempat hiburan malam di Kota Cilegon, antara lain Dynasti X3, Regent, LM, Grand Krakatau, MD Blue, Rindu Resto, King, dan sebagainya masih buka hingga pukul 01.30 WIB.
Bahkan mirisnya, kesaksian pedagang sekitar Hotel Grand Krakatau yang berada di Lingkungan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, yang juga menyediakan fasilitas hiburan malam untuk umum, Ridwan mengatakan, tempat hiburan tersebut kerap tutup hingga pagi hari.
"Biasanya buka hingga pukul 03.00-04.00 WIB. Apalagi, jika menjelang libur malam Jum'at kaya sekarang ini, dan malam minggu. Sebab, jika pengunjungnya ramai, tempat hiburan malam kerap buka hingga Shubuh," katanya.
Ridwan menjelaskan, tempat hiburan yang menyediakan fasilitas surga duniawi tersebut, kerap diramaikan wanita malam.
"Perempuan yang masuk ke dalam (Grand Krakatau-red), pakaiannya seksi-seksi, dan pemandangan itu hampir tiap hari saya lihat," jelasnya.
Mengejutkan di tempat berbeda, diakui Manajer King’s, Yakob Burhan, sudah menjadi kebiasaan bagi tempat usahanya sering buka hingga pagi.
"Sudah biasa kita buka hingga pukul 04.00 WIB, dan bukan hanya tempat usaha kita saja kok, hampir semua tempat hiburan," akunya.
Sementara itu, pernyataan yang sama di tegaskan Manajer MD Blue, Dhea mengegaskan, bahwa pelanggaran aturan tersebut karena didasari kekompakan untuk tidak mematuhi aturan.
"Semua juga melanggar, Regent, Dynasti juga belum tutup, kita mah paling pukul 02.00 WIB, kita juga di kejar target untuk membuka melebihi jam aturan, karena biasanya tamu datang pukul 02.00 WIB," tegasnya.(Dd)
Editor : Wulan


Post a Comment