close



NC, Pulomerak - Meskipun beberapa waktu yang lalu, warga bersama tim gabungan dari Pemerintah Kecamatan Pulomerak, Dinas Kepolisian Pamong Praja (Pol-PP) Kota Cilegon, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri sempat melakukan penutupan paksa kepada kios penjual Minuman Keras (Miras) di wilayah Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, namun hal tersebut ternyata belum dilakukan pada keseluruhan kios untuk tutup.

Hal itu dikatakan langsung oleh Penggagas Forum Masyarakat Mekarsari (FMM), Suryadinata,  jika warga siap melakukan penutupan kios penjualan Miras kembali.

"Masih banyak kios penjualan Miras yang belum ditutup, dan sampai saat ini masih membandel. Sehingga, kita akan melakukan penutupan kios miras part II," katanya, Kamis (18/1/18).

Lebih lanjut, Suryadi menunjukan tempat-tempat penjual miras yang berada di Kelurahan Mekarsari yang belum ditutup.

"Kios penjual jamu di depan Hotel Merpati, warung Eka Jaya, Kontrakan di lingkungan Sukasari, dan dua kios di jalan alternatif tol atas itulah yang belum kita tutup, dan kita akan melakukan penutupan part II," jelasnya.

Suryadi mengaku, kini pihaknya sedang melakukan monitoring di sejumlah warung tersebut, dan akan melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan.

"Tahapannya masih sama seperti kemarin, kita akan laporkan ke pihak kelurahan dan memanggil pemilik kios untuk diberikan peringatan. Jika membandel, kita akan tutup paksa," jelasnya.

Bukan hanya di lingkungan Kelurahan Mekarsari, penjualan Miras juga ada di lingkungan Kelurahan Tamansari, seperti yang diungkap Ketua From Pembela Islam (FPI) Kecamatan Pulomerak, Samsul Bahri, jika ia juga akan melakukan hal yang sama untuk menutup kios Miras.

"Kios milik Abun di Kelurahan Tamansari, ini juga akan kita usulkan untuk ditutup, karena keberadaannya juga meresahkan masyarakat," ungkapnya.(Dd)
Editor : Wulan

Post a Comment

 
Top