close


NC, Cilegon - Kasus dugaan suap yang menimpa Walikota Cilegon Non Aktif, Iman Ariyadi, memasuki tahap persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, dan akan disidangkan pada 8 Februari 2018.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Cilegon, Sutisna Abas mengatakan, persidangan merupakan salah satu pembuktian atas kasus yang menimpa ketua partai berlambang pohon beringin itu (Iman Ariyadi-red).

"Dengan persidangan ini, masyarakat tidak lagi menduga-duga, apakah Pak Iman bersalah atau tidak, merugikan negara atau malah sebaliknya menguntungkan masyarakat, dengan persidangan ini kita akan mengetahuinya," katanya, Rabu (7/2/18). 

Saat ditanya terkait kehadiran pengurus Partai Golkar, Sutisna mengaku, secara khusus telah meminta pengurus harian dan pengurus PK untuk menghadiri sidang tersebut.

"Sekretaris, bendahara, dan wakil -wakil ketua, serta pengurus PK, saya minta secara khusus untuk hadir dalam sidang tersebut, akan tetapi jangan bawa masa, takut gaduh," akunya.

Sementara untuk kuasa hukum, menurut Sutisna, Partai Golkar hanya terlibat dalam hal non teknis. Sedangkan yang masuk ranah teknis, sepenuhnya adalah dari tim kuasa hukum keluarga Iman Ariyadi.

"Melalui bidang Hukum dan HAM Partai Golkar, kita membantu. Namun kita hanya diskusi saja secara non teknis. Sementara teknis, sepenuhnya dilakukan oleh kuasa hukum yang diventuk oleh pihak keluarga," tuturnya. (Dd)
Editor : Wulan

Post a Comment

 
Top