NC, Cilegon - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon, Edi Aryadi untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap perizinan Transmart Cilegon yang menjerat Walikota Nonaktif Tb Iman Ariyadi.
Saat ditemui Gedung DPRD Cilegon, Senin (16/10/2017). Edi mengaku telah memenuhi panggila tersebut pada jumat (13/10/17), hanya dimintai keterangan kronologis perizinan Transmart.
“Ya saya diperiksa hanya review perizinan Transmart Cilegon saja yang sebenarnya. Riview dari mulai awal, kemudian saya hadir dalam rapat-rapat Kemudian menjelaskan tentang rencana PT KIEC-nya seperti apa, ya saya jelaskan,” pengakuanya
Lebih lanjut, Edi mengatakan KPK menanyakan sikap Pemkot Cilegon terkait rencana Pembangunan Transmart Cilegon dan proses prizinannya.
“Kemudian KPK juga tanya bagaimana sikap pemerintah daerah, saya jelaskan, kemudian ada pertemuan pertama, kedua dan ketiga. Sehingga terjadi permasalahan itu (kasus suap-red). Kebetulan kalau saya tidak sampai kesana ya,” katanya
Edi menjelaskan bahwa Ia hanya menceritakan pertemuan dalam rapat saja. Dia mengaku tidak ditanya terkait aliran dana.
“Saya hanya menceritakan kronologis pertemuan-pertemuan saja. Tidak ada pertanyaan aliran dana. Saya hanya ditanya proses perizinan saja kok,” jelasnya
Edi menuturkan pihaknya diperiksa sekitar 6 jam oleh penyidik KPK dan dicecar bebeberap pertanyaan.
“Saya diperiksa dari jam 10 sampai Ashar. Dipotong salat Jumat. Sekitar delapan pertanyaan lah. Saya hanya menyampaikan apa yang saya tahu dan apa yang saya dengar. Kan begitu rumusnya,” ucapnya.(Net/Red)


Post a Comment