close


NC, Cilegon - Melalui program Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) tahun 2018, sebanyak dua Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan/Kecamatan Citangkil akan dibangun di dua lingkungan, yakni Kubang Sepat dan Ramanuju.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lurah Citangkil, Tb Edy Purnama, saat ditemui di kantornya, kemarin. Dimana, total keseluruhan RTLH di wilayahnya yang masuk kriteria untuk dibangun terdapat 8 rumah.

"2 rumah akan dibangun dengan program DPWkel tahun 2018 ini. Selanjutnya, 5 rumah sudah kami ajukan kepada Dinsos (Dinas Sosial) Kota Cilegon, untuk mendapatkan program dari Pemerintah Pusat. Lalu, sisanya hanya 1 rumah akan diajukan pada program DPWKel tahun mendatang," paparnya kepada NC.

Diakui Edy, sebenarnya banyak warganya yang mengajukan RTLH. Namun terkendala pada persyaratan yang tidak memenuhi, antara lain status kepemilikan lahan bukan milik pribadi, berada di lahan PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), dan lain sebagainya.

"Nanti kami akan lihat kerusakan masing-masing rumah yang akan dibangun menggunakan DPWKel tahun 2018 ini. Anggaran setiap rumah biasanya mendapatkan Rp 15 juta," ujarnya.

Selain itu, Edy juga mengarahkan untuk memberdayakan masyarakat sekitar, yang akan bantu membangun RTLH tersebut. Sehingga, secara langsung turut membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. (wulan)

Post a Comment

 
Top