close


NC, Cilegon - Dirops Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon kembali menggelar razia gabungan terhadap kendaraan angkutan barang yang overload tonase muatan dan dimensi, serta angkutan orang yang kir dan trayeknya bermasalah, di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Cilegon, Kamis (28/9/17).

Razia gabungan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) wilayah hukum Cilegon ini, dikatakan Korlap Dirops Dishub Cilegon, Tb Endang Suryana, akan terus rutin digelar pihaknya sebagai bentuk pengawasan dan pendataan, serta mencegah rusaknya ruas JLS akibat kendaraan angkutan barang yang overloud tonase muatan.

"Razia gabungan ini akan rutin kami gelar sebagai bentuk pengawasan, serta pendataan kendaraan angkutan barang dan orang. Kita didampingi dengan empat Polsek, yakni Cibeber, Cilegon, Ciwandan dan Pulomerak sesuai titik razia. Selain itu, razia ini juga selain bisa mencegah jalan cepat rusak, overloud muatan juga bisa membahayakan pengendaranya." Kata Endang disela-sela kesibukannya dalam razia gabungan tersebut.

Saat disinggung soal razia yang rutin dilakukan di JLS, Endang ingin lebih fokus razia kendaraan di JLS , tepatnya pada dua kecamatan Cibeber dan Cilegon terlebih dulu.

Hal itu mengingat tengah adanya rangkaian persiapan Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) ke-72 di wilayah Kecamatan Pulomerak dan Ciwandag.

"Sementara kita fokus di dua Kecamatan Cibeber dan Cilegon ini, karena di Kecamatan Pulomerak dan Ciwandan sedang ada tamu untuk persiapan TNI, khawatir ada kemacetan dan bisa mengganggu," terangnya.

Sejauh pantauan razia gabungan Dirops Dishub Cilegon yang masih berlangsung, Endang mengaku, sudah ada 10 kendaraan yang ditilang dan sebagian besar diantaranya karena overload tonase muatan.

"Kita sudah menilang 10 kendaraan, kebanyakan yang overload tonanse muatan dan masuk pasal 307. Lalu kir juga dengan terkena pasal 288, serta trayek penumpang biasanya bis angkutan pariwisata terkena pasal 306 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintan Angkutan Jalan). Ada juga yang kendaraannya kita tahan karena tidak bawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan surat kelengkapan lainnya," paparnya.

Bagi kendaraan yang terkena tilang itu, para pengendara harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Serang terlebih dulu. (Dd)
Editor: wulan

Post a Comment

 
Top