NC, Kota Cilegon - Tiga Area parkir mall yang berada dikota cilegon dinyatakan ilegal, oleh Forum Masyarakat Cilegon Bersatu (FMCB), dalam aksi demonstrasi yang digelar ditiga tempat, yaitu are parkir Ramayana Cilegon, Area Parkir Mahkota Cilegon Green Mega Block dan Area Parkir Supermall Cilegon.(31/7/17).
Dikatakan Ahmad Yusdi Kordinator Aksi 1 FMCB, pengelolaan parkir di 3 tempat tersebut dinyatakan ilegal, pasalnya pengelola parkir melakukan kecurangan dalam memungut tarif parkir, dan surat ijin penyelenggaraaan tempat kegiatan perparkiran (SIPTKP) tidaj di perpanjang, sehingga Ia menuding pungutan parkir dianggap pungli.
"Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perparkiran, sehingga pungutan yang dilakukan adalah pungli," katanya.
Kerna hal kecurangan tersebut, Yusdi menjelaskan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon, dan diduga adanya manipulasi pembuatan laporan administrasinya di buat seminimal mungkin.
"Ini berdasarkan pantauan FMCB hasil parkiran terindikasi dimanipulasi dengan modus membuat laporan administrasinya seminimal mungkin," jelasnya
Ditempat yang sama Hamami, Kordinator Aksi 2 menambahkan, Atas dugaan tersebut pihaknya menginginkan parkiran ditiga tempat itu di gratiskan.
"Dan kepada Pemangku kebijakan Pemerintah Kota Cilegon agar jangan tebang pilih untuk menjalankan aturan yang sudah dibuat dan tanpa kompromi untuk segera menutup area parkir karna sudah jelas tidak memiliki ijin, dan merugikan masyarakat kota cilegon," tambahnya
Sementara itu, Humaedilah Manager Pengelola Parkir Ramayana Mall Cilegon di bawah naungan CV. Rizki Jaya Parkir saat di konfirmasi wartawan membenarkan bahwa perijinan sudah tidak aktif lagi, dan perijinan tersebut sedang berproses.
"hanya saja ada beberapa persyaratan yang belum dapat di penuhi salahsatunya Amdalalin," jelasnya.(*)


Post a Comment