NC, Kejadian - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Pembela Islam (FPI) Kecamatan Pulomerak, meminta Pemerintah Kota Cilegon tegas untuk menutup tempat hiburan malam.
Dimana, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC FPI Kecamatan Pulomerak, Samsul Bahri.
Menurutnya, tempat yang akan merusak generasi penerus bangsa ini, selain kerap melanggar peraturan daerah, tempat tersebut juga diduga tidak memiliki izin.
"Pemerintah Kota Cilegon harus tegas untuk menutup seluruh tempat hiburan malam. Sebab, tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin resmi, melainkan hanya memiliki izin hotel atau restoran. Sudah sepantasnya pemerintah menutup," katanya, kemarin.
Ia menjelaskan, pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tempat hiburan yang dilanggar oleh pengusaha tempat hiburan di Kota Cilegon, bukan hanya melanggar jam tutup saja. Namun keberadaan tempat tersebut juga sudah tidak sesuai.
"Banyak lokasi tempat hiburan yang berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah, kemudian sarana dan prasarananya juga sudah tidak sesuai aturan. Masa yang seperti ini dibiarkan saja oleh pemerintah," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Bahri itu mengaku, akan gencar melakukan sweeping ke semua tempat hiburan di Kota Cilegon.
"Kami sudah koordinasi dengan lembaga dan organisasi Islam lainnya, untuk terus melakukan sweeping, karena teguran pemerintah melalu Dinas Pol PP Kota Cilegon tidak pernah diindahkan," akunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring terkait pelanggaran jam tutup. Jika ada yang melanggar aturan jam tutup, pihaknya akan tegas menutup tempat hiburan tersebut.
"Kita selalu melakukan monitoring, dimana ada Perda Nomor 2/2003, terutama aturan jam tutup harus tepat pukul 00.00 WIB. Kalau masih buka ya pasti kita tutup, kalau capek mah capek, tapi ini agar maksiat tidak mewabah ke masyarakat," ungkapnya seusai menutup warung miras di lingkungan Kecamatan Pulomerak. (Dd)


Post a Comment