NC, Politik - Jumlah Partai Politik (Parpol) yang terdaftar di kementrian Hukum Dan Ham ( Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), sebanyak 73 parpol, Sementara yang tercatat mendaftarkan sebagai calon peserta pemilu 2019 Di Komisi Pemberantas Korupsi (KPU) hanya 20 partai.
Hal tersebut tercatat sejak tanggal 3 Oktober 2017, Hingga ditutupnya pendaftaran (16/10/17), Sementara pada akhir penutupan KPU membuka hingga pukul 24:00 Wib.
Dikatakan KPU Cilegon, Fatullah Hasyim ada pun kemarin (17/10/17) parpol diberikan waktu hingga 1x24 jam untuk melengkapi berkas sesuai surat edaran dari KPU RI.
"Kita kemarin buka hingga pukul 24:00 Wib, kita sudah terima surat edaran 585 KPU RI, bagi partai politik yang belum lengkap agar dapat melengkapinya," katanya
Lebih lanjut Fatullah menegaskan, dari 20 Partai yang sudah mendaftar, semuanya terdiri dari partai baru dan lama.
"Yang terdaftar dan memenuhi persaratan hanya 20 partai yang semuanya merupakan partai baru dan lama," tegasnya.(Dd/red).


Post a Comment