close

NC, Kota Cilegon - Uji KIR merupakan suatu kewajiban bagi kendaraan angkutan barang dan penumpang. Namun diketahui, saat ini kesadaran pengendara untuk uji KIR di Kota Cilegon masih kurang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Pasarana (Sarpras) Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Aan Ansori, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/10/17).

"Secara teknis, seperti tenaga penguji dikerjakan dengan orang profesional. Alat juga sudah baik, hanya kesadaran pengendara saja masih kurang untuk melakukan uji KIR," katanya.

Meskipun pengendara yang tidak melakukan uji KIR hanya diberikan sanksi tilang saja, namun manfaat dari uji KIR tersebut banyak bagi mereka.

"Dalam uji KIR ini kita lakukan pemeriksaan kelayakan operasi kendaraan. Hal ini berguna untuk keselamatan pengedara dan penumpang," tuturnya.

Lebih lanjut Aan menerangkan, lebih dari 15 item diujikan pada kendaraan saat melakukan uji Kir.

"Jika salah satunya tidak memenuhi persyaratan, kami tidak luluskan uji KIR-nya sampai dengan kendaraan tersebut dapat memenuhi standar operasional kendaraan," terangnya.

Kurangnya kesadaran masyarakat Kota Cilegon dalam uji KIR diketahui lantaran terkait dengan kebutuhan ekonomi mereka.

"Biasanya pengendara takut jika gagal uji KIR harus memperbaiki kendaraannya. Sehingga mereka enggan merakukan uji KIR," tutupnya.(Dd)
Editor : Wulan

Post a Comment

 
Top