close

NC, Cilegon - Sabtu (21/10/17) tepatnya pada pukul 00:00 Wib, Tim gabungan yang terditi dari Satpol-PP, TNI dan Porli, Melakukan Monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam.

Dalam monitoring tersebut masih ada beberapa hiburan malam yang masih buka hingga melebihi waktu yang telah ditentukan yakni pukul 00.00 WIB, Sementara Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan jelas menyebutkan bahwa hiburan malam wajib tutup tepat pukul 00.00 WIB.

Menurut Kepala Dinas Satpol-PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur bahwa hasil monitoring hiburan malam masih ada yang membandel. 

"Namun demikian sudah ada yang menaati aturan yakni tutup pada pukul 00.00 WIB, dan kita tidak akan berpikir bocor atai tidak, bagi yang sudah tutup tepat waktu," katanya.

Lebih lanjut Johadi mengaku akan intens melakuka  monitoring, agar mereka menaati aturan.

"yang penting bagaimana caranya membuat jera bagi mereka. Mudahan-mudahan dengan begitu mereka jera,” ujar Juhadi," akunya

Johadi menerangkan bahwa selama melakukan monitoring yang intensi sudah cukup membawakan hasil. Dimana sebagian pengusaha hiburan menutup usahanya tepat waktu.

"Sudah ada yang tutup tepat waktu, berarti monitoring kita ada hasil, namun jika yang membandel dengan buka melebihi jam yang ditentukan, kita buatkan perjanjian, sebagai acuan dan untuk laporan ke pimpinan," terangnya.

Selain itu, Johadi menegaskan selain melakukan perjanjian kepada yang masih membandel, pihaknya juga menutup paksa tenpat hiburan tersebut

“Kita kan langsung turun ke lapangan dan menutup bila masih beaktivitas melebihi jam tayang. Tadi kita minta bubar dan pengunjung kita minta keluar, kita tidak akan main-main dalam menindak pengusaha hiburan di Cilegon. Bila melanggar kamo bakal memberikan sanksi tegas," tegasnya.(Dd)

Post a Comment

 
Top