close

NC, Kejadian - Terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum pegawai berinisial D terhadap para pedagang pasar blok F, yang berada di Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, hari ini (19/10/17) Unit Tipidkor Satreskrim Polres Cilegon melakukan penggeledahan di Kantor UPTD Pasar tersebut.

Dalam penggeledahan petugas berhasil membawa berbagai macam domumen dan komputer, penggeledahan tersebut berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Seusai melakuka  penggeledahan, Dokumen tersebut langsung dimasukan kedalam kendaraan roda empat dengan plat B 1788 BH.

Namun tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari penyidik, menurut Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra yang berada di lokasi keterangan dilakukan langsung oleh kapolres.

“Keterangannya satu pintu ya langsung ke Kapolres,” tuturnya.(Dd/red)

Post a Comment

 
Top