close

C, Banten - Untuk memaksimalkan penataan revitalisasi dan adaptasi Kawasan Banten Lama, Bappeda Kota Serang mengadakan Focus Group Discussion (FGD) guna memperoleh masukan untuk penyempurnaan tentang Rencana Induk, rekontruksi/replikasi Keraton Surasowan, dan Badan Pengelola Kawasan Banten Lama, (27/112017) yang bertenpat di Le Dian Hotel Serang.

Dalam sambutannya Wali Kota Serang, Haerul Jaman mengatakan, agar dibuatkan titik-titik potensi wisata di Kecamatan Kasemen, sehingga wisatawan yang datang bukan hanya sekedar berziarah melainkan bisa singgah di titik-titik wisata tersebut.

"Dengan dilakukannya penataan kawasan cagar budaya banten lama, harapannya bisa mengangkat potensi-potensi di kawasan Kecamatan Kasemen, dan hasil FGD hari ini bisa diterapkan dalam kawasan cagar Budaya Banten Lama," katanya

Dalam acara tersebut, Pemateri Dosen Arkeologi UGM Joko Dwiyanto, menjelaskan mesti ada kordinasi antar kabupaten kota yang menaungi kawasan Banten lama.

"yang salah satu situsnya yaitu Situ Tasikardi masuk dalam kawasan Kabupaten Serang, jadi dalam pengelolaannya dapat mengacu pada konsep Culture Area, yaitu deliniasi yang apabila dalam penerapannya terdapat lebih dari satu kabupaten kota maka dapat dikembangkan oleh provinsi," jelas Joko.

Pemateri kedua, Krisno Yulianto, Dosen UI mengaku bahwa proses pengembangan sudah masuk tahap kedua, tahap pertama tentang amdal dan dokumen, di tahap kedua rekonstruksi Keraton Surasowan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai kondisi dan perkembangan sejarah berdirinya keraton surosowan dengan menampilkan gambaran visual 3D tentang Keraton Surosowan.

"Berdasarkan dokumen-dokumen sejarah yang ada, Keraton Surosowan dihancurkan pada masa Gubernur Jenderal Herman Deandels pada tahun 1808 memerintahkan untuk menghancurkan Keraton surasowan.Proses upaya perekaman dan rekonstruksi Visual dilakukan menggunakan teknik akuisisi data. Hasil perekaman 3D diproses menggunakan sofware yang ada, dan direkonstruksi berdasarkan sumber sejarah lalu dihubungkan dengan survei dan eskavasi lapangan," akunya

Gandung Ismanto, Dosen Fisip Untirta yang menjadi pemateri ketiga, menjelaskan tentang pembentukan badan pengelola Kawasan Cagar Budaya Keraton Kesultanan Banten.

"alam pasal 97 Uu no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya tentang Badan pengelola Kawasan Cagar Budaya Keraton Kesultanan Banten dan dalam UU no 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan telah diamanatkan," terangnya

Dalam sesi tanya jawab, Mukoddas Syuhada, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Banten berharap agar Badan Pengelola yang nanti akan dibentuk agar langsung dibawah otoritas Pemerintah dengan mencontoh pada pengelolaan di Batam dan Danau Toba.

"Jangan ada pembangunan yang tidak sesuai dengan kaidah atau konsep kawasan cagar budaya yang ada, seperti pembangunan terminal atau jalan yang tidak ada dalam kajian," pintanya

Didin Saprudin, mewakili Forum Rembuk Surosowan kesultanan Banten (FRSKB) berharap agar dalam revitalisasi ini setiap stakholder yang ada, termasuk pemangku kepentingan diturutsertakan seperti dari kesultanan Banten yang masih eksis berdiri serta pihak-pihak yang memiliki kepedulian terhadap proses pembangunan kembali kawasan Cagar Budaya Kesultanan Banten.

"Saya ucapkan terima kasih kepada sekretariat Ditjen Kebudayaan Kemendikbud yg sudah memfasilitasi kesultanan Banten dalam fasilitas kerjasama antar instansi (FKAI) kemendikbud. Mudah-mudahan kerjasama ini terus berjalan termasuk revitalisasi yg siap kami kawal,” pungkas Didin.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Firdaus Gozali yang ikut hadir dalam FGD ini menjelaskan bahwa  sebagai Legislatif Lebih menyoroti arah kebijakan Pemerintah daerah dalam hal ini Kab/ Kota Serang mengingat kawasan cagar budaya keraton Surosowan kesultanan Banten berada dalam wilayah administratif kab/kota Serang.

“Namun sayang ketika Pemerintah melaksanakan proses penyusunan Rencana Induk tsb tidak memaksimalkan keterlibatan stakeholder, walaupun tadi sempat dilaksanakan kegiatan Focus Discusion Group dg Pembahasan Rencana Induk Penataan Kawasan Cagar Budaya Banten Lama, Rekonstruksi/Replika Keraton Surosowan dan Badan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Banten Lama berjalan tidak efektif dan tidak konstruktif.

"karena waktu yg disediakan u/ berdiskusi sangat pendek. Sehingga terkesan kegiatan tersebut hanya seremonial dan formalitas saja dari Pemkot,”tegas Firdaus.

Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi Banten H. Hasuri berharap Polemik di Banten Lama, bukan hanya sebatas konflik internal tapi sudah meluas kemana-mana. Maka dari itu Pemerintah harus punya kemauan politik untuk menyelesaikannya (Political Will). Kalau itu tidak dilakukan maka akan menghambat rencana pemerintah dalam program penataan kawasan Banten Lama.(Dd)

Post a Comment

 
Top