close

NC, Jakarta – Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memperpanjang masa tahanan Tb Iman Aryadi (TIA) Walikota Nonaktif Kota Cilegon, yang terjerat  kasus dugaan suap proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart Kota Cilegon.

Dilansir dari Metrotvnews.com, Juru Bicara KPK, Febri Diyansyah mengatakan perpanjangan masa tahanan Iman ini sampai dengan Desember 2017.

“Perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 22 November-21 Desember 2017,” katanya

Lebih lanjut Febri menjelaskan Selain Wali Kota Cilegon, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lain. Keduanya yakni Kepala Dinas DPMPTSP Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira, dan Hendy (HE), selaku pihak swasta.

"Perpanjangan masa penahanan dilakukan guna kebutuhan penyidikan. KPK masih memerlukan keterangan ketiganya untuk merampungkan berkas perkara," jelasnya

Sementara, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon, Tubagus Donny Sugihmukti (TDS); Manager Legal PT Krakatau Industrial Estate Cilegon, Eka Wandoro (EWD); dan Projek Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinata Utama (BDU), sudah dilakukan pelimpahan tahap dua. Itu berarti ketiga tersangka tersebut bakal segera diadili.

“Rencana persidangan akan digelar di PN Tipikor Serang,” ujar Febri.

Dalam kasus ini, Iman diduga kuat telah menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. Transaksi suap kali ini menggunakan modus baru.

Pihak penyuap, yakni PT KIEC dan PT BA memberikan uang suap ke Iman melalui dana CSR pada Cilegon United Football Club. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar.

KPK menjerat Iman dan Ahmad Dita sebagai pihak penerima dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto sebagai pihak pemberi, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Net)

Post a Comment

 
Top