close



NC, Cibeber - PT Sentra Karya Mandiri (SKM) yang berada di Lingkungan Ciberko, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, diduga belum memiliki izin.

Bersama Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Tunggul Fernando Simanjuntak, Staff Pelaksana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aryadi, Camat Cibeber Noviyogi Hermawan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Erik Erlangga, melakukan pertemuan di kantor Kecamatan Cibeber, Senin (11/12/17).

Pertemuan yang disaksikan awak media tersebut, para pihak yang hadir saling menjelaskan keterkaitan perizinan keberadaan perusahan perdagangan dan jasa tersebut.

Seusai acara, Kabid Perizinan BPMPTSP Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak mengaku, perizinan perusahan tersebut telah sesuai dan lengkap. Namun, saat ini sedang mengurusi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Dimana, siang itu, BPMPTSP Kota Cilegon akan melakukan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

"Izin PT SKM lainnya sudah ada, saat ini sedang dalam proses izin lingkungan. Dimana, izin mekanisme untuk mendapatkan ini, perusahan harus mendapatkan sanksi administrasi, dan kita akan kaji dalam pertemuan dengan DLH siang ini," katanya.

Lebih lanjut, Tunggul menjelaskan, mengenai keberadaan PT SKM yang berada di wilayah pemukiman warga, dan bergerak di bidang kontruksi, hal itu sudah sesuai dengan izin usaha perusahaan, yakni pelayanan dan jasa.

"izin perusahaan pelayanan dan jasa bidang kontruksi. Maka itu tidak menyalahi, namun kami akan tetap mengkaji jasa kontruksinya seperti apa nanti," jelasnya.

Di tempat yang sama, Staff DLH Kota Cilegon, Aryadi membenarkan, adanya proses perizinan lingkungan yang dilakukan PT SKM.

"Kita sedang menunggu berkas dari BPMPTSP Kota Cilegon dan mengkaji sanksi administrasi apa yang akan diberikan kepada PT SKM," tuturnya.

Anggota DPRD Kota Cilegon Daerah Pilihan (Dapil) Cibeber-Cilegon, Erik Erlangga mengaku, akan mengkaji terkait keberadaan perusahaan yang berada di tengah-tengah pemukiman penduduk tersebut.

"Kita akan kaji kembali, jasa kontruksi yang dilakukan oleh perusahaan, jika ini spesifikasinya tidak sesuai atau melebihi Rencana Tata Ruang Wilayah, kita akan meminta dinas terkait untuk melakukan tindakan," tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT SKM, Agung Permadi menyerahkan sepenuhnya terkait persoalan izin tersebut kepada pihak terkait.

"Saya akan ikuti prosedur yang akan diberikan pada kami," akunya.(Dd)
Editor : Wulan

Post a Comment

 
Top