NC, Kota Cilegon - Wacana Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Dijadikan sebagai Relokasi tempat hiburan malam, masih menuai pro dan kontra, hal ini terlihat dari alotnya pembahasan hal tersebut oleh Pansus Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) DPRD Cilegon dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Bagian Hukum Setda Kota Cilegon. Pada Senin (18/12/17).
Hal tersebut disebabkan, peruntukan JLS dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (Ripda) masih belum final, saat ini masih dalam proses Pemprov Banten
Dikatakan Anggota Pansus PUK DPRD Cilegon, Hasbi Sidik, Dalam Pembahasan relokasi tempat hiburan, mengenai tempat harus juga melihat aspek masyarakat, untuk itu untuk penyebutan nama tempat harus jelas dulu
“Kalau kita bicara JLS itu harus jelas, lokasinya dimana. Kalau menyebut nama wilayah, tentu itu akan menjadi sebuah persoalan. Sebutkan kalau wilayahnya itu sudah berdasarkan tata ruang yang disepakati provinsi. Karena kalau hanya menyebutkan nama wilayahnya saja, tentu akan mendapatkan penolakan warga setempat,” katanya
Ditempat yang sama Anggota Pansus PUK DPRD Cilegon, Sofwan Marjuki, menegaskan penetapan wilayah JLS sebagai Relokasi tempat hiburan malam juga akan menuai pro dan kontra pengusaha
“Jangan sampai kalau disebutkan wilayah tertentu malah pengusaha itu merasa dipaksa membeli tanah di lokasi itu, yang jelas saat ini sudah dimiliki oleh orang-orang tertentu dan itu tidak murah. Pro kontra sudah biasa, tapi kalau tidak ada lokasi lain kapan mau diaturnya. Yang penting jenis hiburannya itu paling tidak bisa mengeliminir yang bersifat maksiat,” tegasnya
Sementara itu Kapala Seksi (Kasi) Pengembangan Pemasaran Pariwisata pada (Disparbud) Kota Cilegon, Ali Mufti berharap Pansus PUK dapat memuat pembahasan usaha hiburan dalam raperda mengingat jenis usaha itu tidak terakomodir dalam Ripda.
“Kami anggap penyebutan nama lokasi di JLS itu lebih tepat dimasukkan dalam raperda PUK yaitu tentang kawasan penyelenggaraan hiburan, selain sebagai pusat jajanan dan oleh-oleh. Bukan di Ripda yang hanya menyebutkan jenis usaha wisata alam, budaya, dan wisata kreatif. Tidak ada wisata hiburan,” harapnya. (Dd)


Post a Comment