close



NC, Kota Cilegon - Guna menekan tingginya angka kriminalitas yang terjadi di wilayah Kota Cilegon, Polres Cilegon meminta masyarakat untuk berperan aktif.

Bahkan setiap warga negara memiliki hak dan tanggung jawab untuk menangkap pelaku tindak kejahatan, Namun tindakan tersebut harus sesuai aturan dan tidak kebablasan

Kapolres Cilegon AKBP Raden Romdhon Natakusuma mengungkapkan warga hendaknya hanya menangkap para pelaku kejahatan yang tertangkap tangan. Kemudian segera diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Sesuai pada pasal 111 Kuhp. Masyarakat juga punya kewajiban dan punya hak menangkap pelaku kejahatan yang dalam hal tertangkap tangan. Masyarakat itu mitra kepolisian," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cilegon, Senin (22/11).

Romdhon menghimbau agar para pelaku tindak kejahatan yang tertangkap tangan oleh warga jangan sampai dihakimi ditempat. Apalagi dianiaya dengan tangan kosong atau benda tumpul. Kasus main hakim sendiri ini paling banyak dilakukan terhadap para pencuri kendaraan bermotor bahkan juga diantaranya terhadap kasus perzinahan.

"Hal seperti itu sangat tidak diperbolehkan. Sudah ada petugasnya masing-masing, dan ada telah hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang itu sangat tidak diperbolehkan ya," tuturnya. (Dd)

Post a Comment

 
Top