close



NC, Cilegon - Tercatat tingginya angka perkara gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama sebanyak 1.281 perkara selama 2017, di dominasi oleh puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Tercatat 24 pemohon cerai di ajukan oleh ASN di awal tahun 2018 ini, data tersebut belum termasuk ASN yang tergugat

Humas PA Cilegon, Muhammad Iqbal, Mengatakan Data 24 tersebut bukan jumlah orang melainkan jumlah perkara, karna dalam satu perkara ada juga yang keduanya adalah pegawai ASN.

"Saat ini ada 24 perkara gugatan cerai, dan tidak semua perkara merupakan kasus yang ke duanya adalah ASN, ada juga yang salah satunya dan ada juga ASN yang digugat dalam kasus ini," katanya

Lebih lanjut Iqbal mengaku persoalan yang umum terjadi dalam gugat cerai tersebut adalah persoalan ekonomi, akan tetapi untuk persoalan ASN lebih cendrung di picu urusan keributan yang terjadi di dalam rumah tangga.

"Masalah perceraian ASN ini komplik, biasanya di dasari ribut rumah tangga yang terus menerus, dan tidak dapat diharapkan untuk hidup rukun hingga 90 persen," akunya

Sementara untuk ASN yang akan mengajukan perceraian , Iqbal menjelaskan untuk ASN yang akan mengajukan cerai mesti meminta izin atau rekomendasi dari atasan

"Ada syarat tertentu untuk menangani perkara ASN yang mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 1990, dimana bisa ditanganinya permohonan ASN di PA dengan diwajibkan mengajukan izin kepada atasannya yang secara tertulis harus dilampirkan dalam permohonan gugatan," jelasnya

Selain itu, Iqbal menghimbau kepada calon dan para pengantin baru di Kota Cilegon untuk benar-benar mengingat nasihat dari KUA dan juga Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Dengan mendengar nasihat pernikahan kita bisa tahu mana baik mana buruk. Dan kalau ada masalah rumah tangga sebaiknya jangan langsung ke PA, lebih baik selsesaikan secara kekeluargaan,” pesannya.(Dd)

Post a Comment

 
Top