close


NC, Cilegon - Dalam program rutin Kecamatan Cilegon untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2015 tentang Administrasi Kependudukan, sebanyak 37 orang terjaring operasi yustisi di sejumlah rumah kontrakan, dan dua pasangan diantaranya diduga mesum, Rabu (7/3/18).

Operasi tersebut tersebar di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Bendungan, Bagendung, dan Ciwedus. Dimana, dua pasangan diduga mesum tersebut ditemukan di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Bendungan, yang didominasi oleh usia remaja.

Akhirnya, seluruh warga yang terjaring, termasuk pasangan yang diduga mesum tersebut digiring ke kelurahan terdekat, untuk diberikan pembinaan oleh aparatur kelurahan maupun Kecamatan Cilegon.

"Agenda operasi yustisi ini ada di tiga kelurahan. Dari hasil yang didapat, terdapat 14 orang termasuk 2 orang diantaranya tanpa identitas di Kelurahan Bendungan, lalu 14 orang di Kelurahan Ciwedus, dan 9 orang di Kelurahan Bagendung," papar Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kecamatan Cilegon, Esih Musliarsih saat ditemui di kantor Kelurahan Bendungan.

Di samping itu, Esih turut melakukan evaluasi kegiatannya, dengan menyerahkan pembinaan kepada warga yang tidak memilili Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kelurahan terdekat.

"Karena berdasarkan hasil evaluasi di tahun 2017 lalu, masih ada sebagian KTP yang belum diambil oleh pemiliknya, mungkin karena tempat tinggalnya jauh dari kantor kecamatan. Sehingga kami serahkan pembinaan ini di kantor kelurahan saja," ungkapnya. (wulan)

Post a Comment

 
Top