NC, Cilegon - Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat wilayah Banten melepasliarkan ular phyton reticulatus sepanjang lima meter yang diserahterimakan oleh warga Kota Cilegon.
Informasi yang berhasil dihimpun, ular tersebut didapat oleh warga yang bernama bernama Candra Angga dari Kawasan Industrial Estate Cilegon (KIEC) 2, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Ular tersebut diamankan petugas keamanan PT Pundi Kencana.
Beruntung, ular tersebut dapat dibekuk sebelum menimbulkan korban dan kerugian. Ular ditangkap menggunakan peralatan seadanya.
Petugas BKSDA Jawa Barat Seksi 1 Serang, Uday Udaya mengatakan ular yang bernama latinnya phyton reticulatus tersebut dikenal dengan masyarakat dengan nama lokalnya Sanca Kembang. Termasuk satwa yang tidak dilindungi oleh undang-undang.
"Kita telah menerima penyerahan hewan ini secara sukarela," ujar Uday Udaya, saat dihubungi melalui telepon selular.
Uday mengaku hewan tersebut kini telah dilepasliarkan ke habitat asalnya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat tidak segan-segan untuk menyerahkan satwa liar lainnya kepada pihak BKSDA.
"Satwa liar itu kita lepasliarkan untuk negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Dalam hal ini seksi konservasi wilayah 1 Serang Bidang KSDA wilayah 1 Bogor Balai Besar KSDA Jawa Barat," tuturnya. (RAS)


Post a Comment