NC, Cilegon- Dalam rangka penilaian Kelurahan, Pemerintah Kota Cilegon mengadakan acara Pelatihan Pengisian Instrumen Pemantauan dan Instrumen Pengungkapan Data dan Nilai Perkembangan Kelurahan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015 Kegiatan Lomba Kelurahan Tahun 2018 yang diadakan di Aula Setda II Kota Cilegon, Senin (19/03).
Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati yang membuka acara tersebut dalam sambutannya mengatakan untuk mengetahui efektivias tingkat perkembangan desa dan Kelurahan serta daya saing dalam memperkuat daerah, Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan permendagri nomor 81 tahun 2015.
“Untuk mengetahui efektivitas, perkembangan dan kemajuan Desa atau Kelurahan Kemendagri melalui direktorat Jenderal Pemberdayaan masyarakat dan desa terus mendorong Pemerintah daerah untuk menyusun dan mendayagunakan profil Desa dan Kelurahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sari juga Menyampaikan setiap strata Pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten atau Kota Provinsi profil Desa dan Kelurahan yang tersedia di setiap pusat dapat mempergunakan prioritas pembangunan.
“Saya sampaikan bahwa pencapaian entri data profil Kelurahan di Kota Cilegon perlu terus meningkatkan prioritas pembangunan untuk itu, kepada seluruh stakeholderKecamatan dan Kelurahan agar terus berkomitmen meningkatkan progres data profil Kelurahan di instansinya masing-masing agar dapat melakukan pengisian secara baik, benar dan akurat,” terangnya.
Selain itu, Sari juga berharap tidak ada lagi istilah main tunjuk Kelurahan sebagai juara lomba Kelurahan tingkat Kecamatan tanpa disertai klarifikasi lapangan dan penilaian yang jelas.
“Saya berharap kualitas lomba Kelurahan khususnya di tingkat Kecamatan semakin lebih baik agar layak mewakili dan menjadi unggulan Kecamatan untuk mengikuti lomba Kelurahan tingkat Kota Cilegon di bulan Mei mendatang,” harapnya. (RAS)


Post a Comment