NC, Cilegon - Satpol Pp Kota Cilegon menertibkan spanduk yang terpasang di sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon, Senin (12/3). Mulai dari Simpang Tiga yang masuk Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta sampai dengan PCI Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber.
Kasi Dalops pada Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Kota Cilegon, Suroto mengatakan penertiban spanduk liar yang digelar merupakan razia rutin yang kerap dilakukan oleh Satpol PP Kota Cilegon.
"Ini kami lakukan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang K3 yaitu Keindahan, Ketertiban dan Keamanan. Spanduk yang kitertibkan telah jelas melanggar K3," ujarnya.
Puluhan spanduk liar yang membuat kumuh wajah Kota Cilegon dipreteli dan diamankan ke kantor Dispol PP. Dalam kegiatan tersebut diterjunkan sebanyak sebanyak 10 personil pria dan ditambah 10 personil Srikandi.
"Walaupun cuaca panas kami harus siap tegakan perda demi keindahan Kota Cilegon. Alhamdulilah kami kompak, bahu membahu dalam upaya menertibkan spanduk liar," katanya. (RAS)


Post a Comment