NC, Cilegon - Razia penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Cilegon, nomer 2 tahun 2003 tentang penyelenggaraan hiburan, oleh satpol PP Kota Cilegon, ke sejumlah tempat hiburan malam dimana giat tersebut petugas memastikan tempat hiburan malam di kota Cilegon, tutup sesuai aturan Perda yaitu jam 00.00 Wib. (22/4/18)
Namun dari giat tersebut, di temui sejumlah tempat hiburan malam sebelum di Santorini petugas sudah terlihat tidak ada aktivitas.
Namun disayangkan salah satu hiburan malam yang berada di jalan lingkar selatan King's setelah di razia kembali melakukan aktivitas.
Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan, Dinas SatPol PP Kota Cilegon, Sofwan Maksudi, membenarkan adanya hal tersebut, dan setelah mengetahui adanya aktivitas itu, Satpol PP kembali mendatangi tempat hiburan King's tersebut.
"Ya benar, setelah kita pergi, sekitar pukul 2.00 Wib, King's kembali buka, dan langsung kita samperin lagi, untuk di beri peringatan," katanya
Lebih lanjut, Sofwan mengaku bahwa hasil giat akan di kaji dan di bahas di tingkat pimpinan, untuk mengusulkan adanya penutupan
"Seperti Regent yang selalu membandel dikala kita melakukan razia, dan ini akan kita segera bahas di tingkat pimpinan untuk mengambil tindakan tegas," akunya
Sofyan menegaskan, pemerintah harus bertindak tegas, terhadap tempat hiburan yang selalu melakukan pelanggaran, dengan melakukan penutupan
"Pemkot harus tegas dalam menyikapi tempat hiburan yang selalu membandel," tegasnya.(BP)


Post a Comment