close



NC, Cilegon - Satuan Polisi Pamong - Praja (Satpol PP), melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomer 2 tahun 2003 tentang penyelenggara hiburan, dan nomer 5 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3) di Aula Kantor Kecamatan Jombang, Rabu 01 Agustus 2018.

Dalam pertemuan yang dibuka oleh Camat Kecamatan Jombang, Agus Riyadi, dan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Cilegon, Johadi M Syukur, dihadiri pemilik kontrakan dan pengelola hiburan di wilayah lingkungan tersebut.

Seusai kegiatan, kepada wartawan Kasat Pol PP Kota Cilegon, Johadi M Syukur, Mengatakan kegiatan tersebut, dalam rangka membatu walikota dalam rangka penegakan Perda, melaksanakan ketertiban dan ketentraman umum.

"Jadi gini ya, kalau kitakan membantu walikota dalam rangka penegakan Perda, dan melaksanakan ketertiban dan ketentraman masyarakat, maka hari ini kita melaksanakan sosialisasi, baik Perda penyelenggara hiburan maupun Perda K-3," katanya



Lebih lanjut, Johadi mengaku, bahwa tempat hiburan di kota Cilegon tidak lah Bandel, bahkan ia mendukung tempat hiburan, asalkan pengelola hiburan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah Kota Cilegon.

"Saya rasa bukan Badung (Bandel), bahkan saya selaku penegak Perda mendukung, apa bila pengelola hiburan itu mentaati sesuai perda nomer 2 tersebut, mengenai jam tayang saya selalu melakukan monitoring ketempat hiburan, agar tidak lewat dari jam tayang," akunya

Sementara, mengenai penutupan tempat hiburan, Juhadi menegaskan pihaknya terlebih dahulu melakukan tindakan persuasif, seperti yang di amanatkan oleh Standar operasional Prosedur (SOP), Permendagri nomer 54 tahun 2011.

"Wajar aja dari sekian banyak ada tempat hiburan yang membandel, dan kita juga gak ujug-ujug langsung tutup, sesuai Kemendagri nomer 54 tahun 2011, dimana kita terlebih dahulu melakukan langkah persuasif, dan dengan sosialisasi ini diharapkan tempat hiburan dapat mematuhi aturan perda," tegasnya.(Wawan)

Post a Comment

 
Top