NC, Kota Cilegon - Berdasarkan Informasi yang diterima Komandan Pembela Tanah Air (PETA) Siliwangi Banten, Malik Ibrohim tentang konflik yang terjadi antara masyarakat dan pengurus yayasan makam balung, Ia mendesak yayasan tersebut dibubarkan.
"Tanah makam balung merupakan tanah milik semua masyarakat, jika keberadaan yayasan menjadikan makam balung menjadi milik satu golongan dan menuai komflik lebih baik yayasan tersebut dibubarkan," katanya.
Malik mendesak agar Pemerintah Kota Cilegon tegas, dan segera menutup yayasan tersebut, jika tidak maka pemerintah sama saja dengan membiarkan konflik berkepanjangan dimasyarakat.
"Seperti halnya rencana pembangunan rusunawa dilahan yang semestinya untuk lahan parkir dan tempat ibadah, jelas-jelas ini menuai konflik karna masyarakat sendiri menolak," tuturnya
Malik juga mempertanyakan luas tanah makam balung yang menjadi berkurang, semestinya tanah makam balung wakafnya. 9.7 hektar. Dan ikrar wakaf juga 9.7 hektar. Tapi pada certificate BPN cuma 8.5 hektar.
"Informasi ini saya terima dari tokoh masyarakat dan tokoh agama, ada 1,2 hektar tanah wakap yang hilang dalam certificate BPN," jelasnya.(*)


Post a Comment