NC, Cilegon - Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi telah ditetapkan tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah meneken surat keputusan dengan menunjuk Wakil Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon.
Penunjukan Plt ini terbilang sangat cepat. Sebab, Iman baru ditahan sekitar 2 hari.
“Hari ini saya sudah teken suratnya. Dirjen kami menyerahkan kepada Pak Gubernur (Gubernur Banten Wahidin Halim-red). Mungkin ada acara seremonial di Banten. Gubernur menyerahkan kepada Plt,” ujar Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Penunjukan Plt ini semata-mata, kata Tjahjo, agar tak ada kekosongan di Pemerintahan Kora Cilegon. Plt Wali Kota Cilegon yang ditunjuk Thahjo ialah Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.
“(Plt Wali Kota Cilegon) Wakilnya,” tutur Tjahjo.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Banten pada Jumat (22/9). OTT itu diduga terkait perizinan kawasan industri di salah satu kota di Banten. Sedangkan, Iman tidak terkena OTT, tapi datang ke KPK untuk memenuhi panggilan, kemudian menjalani pemeriksaan.
Iman bersama 5 orang lain ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Iman dan dua orang lain menjadi tersangka penerima. (net)


Post a Comment