close

NC, Kota Cilegon - Meskipun tidak pernah didapati secara langsung dalam razia Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, namun dalam kenyataannya masih ada tempat hiburan malam yang mempekerjakan remaja di bawah umur.

Hal ini terbukti dari hasil razia gabungan Dinas Satpol PP, Kepolisian Resort (Polres) Cilegon dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0623 Cilegon, di lingkungan Kecamatan Jombang, beberapa waktu yang lalu. Dimana, hasilnya banyak ditemukan penghuni kontrakan yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, tidak adanya identitas mereka itu karena usianya masih di bawah umur, sekitar 15 sampai 16 tahun.

"Ada 4 orang yang diamankan karena tidak memiliki KTP. Mereka mengaku bekerja di tempat hiburan malam," kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/11/17).

Sementara itu di tempat berbeda, Kepala Bidang (Kabid) Pemuda pada Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Dwi agus susilo, mengecam kepada pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya di bawah umur.

"Sebenernya bukan kapasitas saya untuk mengomentari ini, akan tetapi mempekerjakan anak di bawah umur apalagi tempat hiburan malam, kami mengecam perbuatan itu," tegasnya.

Dwi mengimbau, dinas terkait harus tegas dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Terutama Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kota Cilegon, seharusnya tegas jika didapati pengusaha yang mempekerjakan remaja di bawah umur," tutupnya.(Dd)

Post a Comment

 
Top