close


NC, Kota Cilegon - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polisi Resot (Polres) Kota Cilegon, Dalam sepekan berhasil menangkap 13 Orang pelaku judi dari lingkungan Kota Cilegon, ketiga belas pelaku ini ditangkap dari judi yang berbeda, yaitu Judi Sabubg Ayam, Samging dan Judi Capsah.

Dari data yang kami terima, N(50) dan AW(55) lelaki paruh baya ditangkap jajaran Reskrim Polsek Bojonegara setelah keduanya kedapatan sedang berjudi sambung ayam di wilayah hukum Polres Cilegon.

Selain N dan Aw Satreskrim Polres Cilegon juga menangkap Tujuh orang pemain judi Samgong di mess PT.Rekta Construktion di link Priuk Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang dengan inisial Mai(28), AR(32), B(51), H(32), S(44), MAS(22), dan TAK(28).

Sedangkang 4 orang pemain judi Capsah yakni R(37), H(51), H(33), dan R(31) ditangkap anggota Sat Intelkam Polres Cilegon di Kecamatan Jombang.

Menurut Kapolres Cilegon AKBP R. Romdhon Natakusuma dalam siaran persnya mengatakan, ke 13 penjudi itu di tangkap atas laporan masyarakat, dan kini ke-13 pelaku telah diamankan Mapolres Cilegon berikut barang bukti.

"Dua orang  penjudi sambung ayam yang di amankan terjerat pasal 303 KUH Pidana dengan kurungan penjara 10 tahun dengan denda Rp. 25 Juta dan untuk 7 orang penjudi Samgong di jerat pasal 303 Bis KUH Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp. 10 juta, sedangkan untuk judi Capsah di jerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp. 25 juta," tututnya

Lebih lanjut di katakan Romdhon dalam penangkapan tersebut aparat juga menyita barang bukti pada judi sambung ayam petugas menyita 2 ayam bangkok, 2 unit sepeda motor dan uang Rp. 50 ribu, untuk Judi samgong di sita uang tunai Rp. 650 ribu sedangkan judi Capsah petugas menyita uang tunai Rp. 250 ribu, 3 unit Sepeda Motor dan Handphone 3 unit.

"Kesemua barang bukti kita amankan di Mapolres Cilegon," tutupnya.(*)

Post a Comment

 
Top