close

NC, Kota Cilegon - Upah Minimum Kabupaten/Kota dibanten tahun 2018 telah ditetapkan oleh gubernur banten melalui SK Gubernur Banten nomor 561/Kep.442-Huk/2017 tertanggal 20 November 2017, dari SK tersebut terlihat besaran UMK dari masing-masing kabupaten/kota.

Dan Kota Cilegon merupakan yang terbesar dari kabupaten/kota lainnya di provinsi banten.

Inilah Besaran UMK 2018 yakni Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.353.549,14; Kabupaten Lebak Rp2.312.384,00; Kota Serang Rp3.116.275,76; Kota Cilegon Rp3.622.214,61; Kabupaten Tangerang Rp3.555.834,67; Kota Tangerang Rp3.582.076,99; Kota Tangerang Selatan Rp3.555.834,67; Kabupaten Serang Rp3.542.713,50.

Dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)Isa Muhammad mengatakan upah Tertinggi dapat mengancam keberlangsunga Investasi di sebuah daerah.

"Kenaikan Upah besar ini akan berdampak kepada keberlangsungan Investasi disebuah daerah," katanya

Isa meminta, kepada pemerintah dan semua pihak, dapat juga memperhatikan keberlangsungan industri melalui investasi.

"Investasi terhadap industri dikota Cilegon, perlu dijaga, jangan sampai upah tinggi sehingga Investor akan mikir datang ke kota Cilegon ini, dan pengusaha tak mampu bayar upah,"tutupnya.(Dd)

Post a Comment

 
Top