close



NC, Kejadian - Puluhan karyawan PT Nutrindo Bogarasa (Mayora Grup) pagi tadi (8/1/18), melakukan aksi demo, di depan gerbang pintu masuk perusahan yang berada di lingkungan Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan

Aksi tersebut lantaran perusahan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara sepihak kepada 12 karyawan pada bulan Desember 2017 lalu.

Dikatakan Ketua PUK (Pimpinan Unit Kerja) PT Nutirindo Bogarasa Bani Hasyim, yang dilakukan oleh perusahan dengan Melakukan PHK kepada 12 rekannya itu tidak sesuai dengan perjanjian kerja.

"Bukan hanya memberhentikan 12 rekan kami secara sepihak, namun perusahan banyak melanggar Perjanjian Kerja (PK) yang ada diperusahan, itu alasan kami melakukan aksi, sebagai bentuk menuntut keadilan kepada perusahan," katanya

Dalam aksinya Hasyim, menuntut kepada pihak perusahan agar mempekerjakan kembali rekannya yang terkena PHK, dan juga merubah status seluruh karyawan menjadi karyawan tetap

"Kami menginginkan 12 rekan kami dapat di pekerjakan kembali, dan seluruh karyawan yang bekerja di angkat menjadi karyawan tetap, sesuai dengan Undang-Undang (UU) tenaga kerja Nomer 13/2003," tegasnya

Ia juga menjelaskan dalam UU Tenaga Kerja Pekerjaan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dijelaskan untuk pekerjaan apa saja, Sehingga PT Nutrindo tidak sewajarnya memberlakukan sistem tersebut.

"Sudah jelas perusahan melanggar UU tenaga kerja, pasal 59 ayat 1/2, yang menyatakan bahwa perjanjian kerja tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau perusahaan Corebussines.ini jelas perusahan telah melanggar hal tersebut, saya katakan manegement perusahan tidak proposional, dengan melakukan PHK sepihak," tegasnya

Sementara itu, Hasyim mengaku pihaknya sudah mengadukan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten, namun pengaduannya tidak mendapatkan respon.

"Disnaker Provinsi Banten tidak tegas, dengan membiarkan kasus ini, untuk itu aksi ini kita lakukan ," akunya.(Dd)

Post a Comment

 
Top