close



NC, Kota Cilegon - Puluhan warga Korban Gusuran yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang berasal dari Lingkungan Cikuasa Pantai Dan Keramat Raya Kelurahan Gerem Kecamatan Gerogol, Kembali mendatangi Kantotor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon. (8/1/18)

Kedatangan warga ini merupakan yang ke-3 kali, setelah putusan sidang Pengadilan Negri (PN) Serang, memenangkan warga melalui keputusanya.

Dikatakan Nanang Warga Cikuasa Pantai, kedatangan warga ke kantor dewan tersebut, untuk mengadu kepada wakil rakyat di parlemen agar dapat memperjuangkan nasib warga gusuran.

"Kita meminta bantuannya kepada para wakil rakyat agar membukakan hati pejabat Pemkot Cilegon untuk menerima keputusan pengadilan," katanya. 

Lanjut Nanang, PN Serang dalam putusnya meminta Pemkot Cilegon mengganti rugi atas tindakan menggusur rumah warga tersebut, tapi hingga saat ini, Pemkot tidak melakukan hal itu, malah berniat melakukan banding, 

"Tapi sampai sekarang belum juga ada uang ganti ruginya. Malahan kita mendengar bahwa Pemkot Cilegon ingin melakukan banding lagi. Seharusnya kalau memang untuk rakyat kenapa harus ada banding lagi, ini malah mempersulit rakyatnya. Tidak punya hati," ujarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum warga korban gusuran tersebut Evi Silvi Shofawi Haiz berharap DPRD Kota Cilegon dapat menjembatani adanya pertemuan antara pihak warga korban gusuran dengan Pemkot Cilegon untuk membahas hasil yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serang itu. Kata dia penederitaan warga korban gusuran yang berlangsung hitungan tahun itu harus sudah dihentikan. 

"Sehingga dengan adanya hearing nanti, pemkot Cilegon tidak melakukan banding lagi. Kita lihat saja, pemerintahan mana yang mengedepankan masyarakat ini akan menjadi sejarah. Kita akan mengingatkan keputusan pengadilan itu sudah tidak ada celah lagi, jadi untuk apa bersiteru lagi," ucapnya.(Dd)

Post a Comment

 
Top