close


NC, Cilegon - Satu-satunya jalan penghubung menuju Kantor Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon masih numpang, Jumat (9/3). Lahan yang sekira panjangnya 75 meter dengan lebar 5 meter itu kini telah diminta dibebaskan oleh sang pemiliknya.

Ditemui diruang kerjanya, Lurah Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Jahuri membenarkan hal tersebut. Kata Jahuri, Kelurahan Kedaleman berstatus pinjam pakai atas lahan yang kini dijadikan sebagai akses masuk tersebut. Pemilik lahan tersebut diketahui warga Lingkungan Kalang Anyar, Kelurahan Kedaleman

"Iya masih milik warga. Kita pinjam pakai sejak dari tahun 93. Jadi dulu itu karena masih status desa, jadi pinjam pakai untuk masuk kantor desa. Karena sekarang sudah ada perpindahan status dari desa menjadi kelurahan makanya sekarang masyarakat pemilik lahan meminta pergantian," ujarnya.

Juhari mengungkapkan, pemilik lahan tersebut telah melayangkan surat permohonan kepada Pemkot Cilegon berkaitan dengan permintaan pembebasan lahan itu. "Kalau harga masyarakat bisa memohon, tapi penentuannya kan ada di tim apresial. Lahan itu cuma dua kepemilikan," katanya.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon Ratu Ati Marliati mengaku belum tahu jika akses masuk menuju kantor kelurahan itu milik perseorangan dari masyarakatnya. Ia mengatakan jika warga tersebut meminta pergantian atas lahan itu harus melengkapi perlengkapan administrasinya.

"Tetap harus melihat tahapan mekanismenya. Kalau administrasinya tidak disiapkan bagaimana pengalokasian anggarannya. Kalau di 2018 ini belum ada pengalokasian anggaran untuk itu," ucapnya. (RAS)

Post a Comment

 
Top