close


NC, Cilegon - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cilegon menduga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Cilegon, melakukan pelanggaran kampanye melalui media elektronik di Radio Banten FM dengan durasi kurang lebih tiga menit.

Dimana dalam iklan tersebut, pernyataan Reno Yanuar sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Cilegon, ternyata masuk dalam pelanggaran kampanye sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu).

Sehingga Panwaslu Kota Cilegon telah memanggil perwakilan PDIP Cilegon dan Radio Banten FM, untuk meminta klarifikasi terkait penayangan iklan, yang berlokasi di kantor Panwaslu Kota Cilegon, Selasa (20/3/18).

"Iklan itu secara langsung menyatakan pencitraan diri sebagai calon peserta Pemilu. Setelah mendapatkan klarifikasi ini, kami akan kaji selama 14 hari ke depan. Hasilnya masih belum diketahui. Jika terbukti melanggar, nanti ada sanksi sesuai jenis pelanggarannya dan diserahkan kepada yang berwenang menanganinya, baik untuk media maupun partainya," ujar Ketua Panwaslu Kota Cilegon, Siswandi.

Di tempat yang sama, Ketua BMI Kota Cilegon sekaligus perwakilan dari PDIP Cilegon, Supriyadi menambahkan, kehadiran pihaknya hanya memenuhi undangan klarifikasi saja dan membantah tidak melakukan pelanggaran.

"Ini kan klarifikasi saja dan kita punya hak menjawab terkait hal yang diduga menjadi pelanggaran. Kita tunggu saja hasilnya nanti. Tadi juga sempat dijawab oleh bantuan hukum PDIP Cilegon. Kalau kita yang mengkaji, memang tidak ada dugaan pelanggaraannya," ujarnya. (wulan)

Post a Comment

 
Top