NC, Cilegon - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kota Cilegon menargetkan penerimaan pajak di tahun 2018 ini mencapai sebesar Rp 4,5 triliun. KPP Cilegon bersama Pemkot Cilegon mengaku telah sepakat untuk berupaya mencapai target tersebut.
Kepala KPP Pratama Cilegon, Tarmizi mengatakan target pencapaian 2018 dilakukan setelah melihat tercapainya penerimaan pajak 2017 yang terbilang tinggi.
"Penerimaan pajak 2017 merupakan wujud capaian kinerja petugas KPP Pratama Cilegon dan semakin tingginya tingkat kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. Penerimaan ajak tahun 2017 sebesar 118,98 persen dari target sebesar Rp 2,8 triliun," katanya.
Ia menjelaskan Tax Gathering yang berlangsung bertujuan untuk membangun komunikasi yang lebih baik guna terwujudnya sinergi antara wajib pajak dengan petugas pajak dalm merealisasikan penerimaan pajak. Kemudian menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah memberikan kontribusi dalam tercapainya penerimaan pajak.
"Kita berpesan, kalau mereka mempunyai bisnis di Cilegon tapi kantor pusatnya berada di Jakarta, pembayaran pajak berupa PPH pasal 21 yang dibagi hasil dengan daerah jangan dibayar pajaknya di Jakarta, tapi di daerah. Agar daerah terutama Kota Cilegon mendapatkan bagi hasil sebesar 20 persen untuk mengisi ke APBDnya. Kita punya potensi," ujarnya.
Ditempat yang sama, Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariyadi mengaku akan terus mengimbau kepada para perusahaan dan pengusaha yang ada di Kota Cilegon agar membayarkan pajak berupa PPH pasal 21 di Kota Cilegon, bukan di daerah.
"Cobalah membuka kantor pusatnya di Cilegon saja, sekarang sudah gampang. Presentasinya dengan yang rbayar pajak di Jakarta masih Fifty-fifty lah. Sudah saya himbau agar pembayarannya di sini dan menghormati Kota Cilegon karena limbah perusahaannya kan ada disini," katanya. (RAS)


Post a Comment