close


NC, Cilegon - Usai pemberian berkas penandatangan pengadaan lahan Jalan Lingkar Utara (JLU) di kantor Kelurahan/Kecamatan Purwakarta, pada 7 Maret 2018, terdapat beberapa warga yang masih ragu untuk menandatanganinya.

Hal tersebut dijelaskan salah seorang warga yang memiliki lahan di Lingkungan Kubang Lele RT 02/04, Supriyadi, usai mengambil berkas di kantor kelurahan  setempat.

"Kalau saya sih tidak mau menandatangani berkas ini, karena masyarakat belum diberitahu taksiran harga pembebasannya. Jangan sampai sudah ditanda tangani di atas materai, dan harga pembebasan lahannya di bawah nilai rata-rata, lalu saat kami ingin mencabutnya tidak bisa lagi. Nanti kami dianggap sebagai anti pembangunan," tuturnya kepada NC.

Meskipun dirinya mendukung pembangunan JLU, namun seharusnya Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon, bisa segera transparasi terkait harga pembebasan lahan JLU.

"Saat ini harga masih simpang siur, dan masyarakat selalu beropini. Lurah dan Camat saja tidak tahu harganya. Jangan sampai masyarakat ini dibodoh-bodohi dan dirugikan," singkatnya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Purwakarta, Burhanudin, menepis adanya penolakan penandatanganan berkas lahan JLU oleh warga yang terkena dampak pembebasan.

"Ada sekitar 189 bidah lahan yang akan dibebaskan disini. Warga tadi banyak yang sudah oke kok untuk penandatanganannya, jadi tidak ada yang merasa menolak ataupun ragu. Semoga pembebasan lahan bisa segera dilakukan, dan pembangunan JLU segera direalisasikan," tutupnya. (wulan)

Post a Comment

 
Top