close


NC, Cilegon - Anggota DPRD Kota Cilegon dari fraksi PDI Perjuangan Yusuf Amin didampingi oleh Kuasa Hukumnya Tb Amri Wardhana, beserta Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Cilegon Yadhi Marhaen kembali mendatangi Polres Cilegon, Senin (5/3). 

Persoalan hukum antara Yusuf Amin dengan anggota DPRD Kota Cilegon dari fraksi PAN masih terus berlanjut meskipun Hasbudin telah mengajak serta keluarganya ke rumah Yusuf Amin untuk meminta maaf belum lama ini.

Di Mapolres Cilegon, Yusuf Amin mengaku hanya memaafkan secara manusiawi. Namun tidak untuk proses hukumnya. 

"BK juga masih berjalan, tapi itu proses kode etik," katanya. 

Tb Amri Wardhana selaku Ketua Badan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Kota Cilegon mengatakan terlapor yakni Hasbudin terancam dikenakan atas pasal tentang penganiayaan. Meski sebagai anggota dewan, Amri mengungkapkan terlapor tidak dapat menggunakan UU MD3 sebagai hak imunitasnya. 

"Inikan pidana person, artinya semua orang itu sama didepan hukum. Tidak ada hak imuni kalau melakukan dugaan tindak pidana. Undang-undang MD3 tidak mengatur imunitas tentang kriminal," ucapnya. 

Minggu 4 kemarin Hasbudin beserta pengurus PAN Kota Cilegon menggelar jumpa pers di salah satu rumah makan di Cilegon. Pada kesempatan itu Hasbudin mengaku perselisihan ia dengan Yusuf Amin telah selesai. Ditanyai mengenai hal tersebut, Ketua BMI Kota Cilegon Yadhi Marhaen menyangkal bahwa telah selesai secara hukum. 

"Itu sih mereka hanya mengklaim, biarkan saja," katanya. (RAS)

Post a Comment

 
Top