close


NC, Kota Cilegon - Kepolisian Resot (Polres) Kota Cilegon, sore tadi (25/9/17) melakukan konferensi pers, terkait penggerebekan kios di kawasan Perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI), Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Jumat (22/9/2017).

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan puluhan lempeng obat terlarang yang dijual secara bebas tanpa resep dokter, seperti excimer.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di ruang utama Kepolisian Resort (Polres) Cilegon, Kepala Kepolisian Resort (Polres) Cilegon, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Romdon Natakusuma mengatakan, pihaknyatelah menetapkan para tersangka dengan ratusan pil obat sebagai barang bukti.

"Yl (44) yang tertangkap di kios kawasan perumahan PCI dengan barang bukti 1040 butir Pil Tramadon, dan As (22) tertangkap di Lingkungan Pintu Air Kelurahan Samang Raya dengan barang bukti 30 paket atau 120 butir Pil Aksimet," katanya.

Lebih lanjut, Romdon menjelaskan, Keduanya dijerat Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Pasal 36/2009 tentang Kesehatan, dengan pidana kurungan 15 tahun atau denda Rp 1,5 milyar.

"Sementara Polres Cilegon selama tahun 2017, telah menerima 5 kasus dengan barang bukti 2500 butir lebih obat, yang terdiri dari 1655 Butir Tramadon dan 120 butir Axsimet hasil penangkapan Polres Cilegon. Sementara hasil gabungan bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Cilegon dan Kesbanglimas sebanyak 760 butir Axtamet," jelasnya.

Romdon mengaku, Polres Cilegon pada minggu (23/9/17), telah melakukan penyuluhan bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang tidak sesuai resep dokter, kepada masarakat dan para apoteker yang bekerjasama dengan dinas terkait.

"Saya menghimbau agar tidak menggunakan atau mengkonsumsi obat-obatan yang tidak sesuai resep dokter," himbaunya. (Dd)
Editor :Wulan

Post a Comment

 
Top