close


NC, Grogol - Sebanyak 50 tanah yang saat ini dalam proses pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon, yang dikelola oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol dikeluhkan Ketua Rukun Tangga (RT) setempat.

Pasalnya, Ketua RT 01/04 Lingkungan Keserangan, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Sariman menjelaskan, jika pengurusan sertifikat tersebut sudah hampir satu tahun dan belum jadi hingga sekarang. Sehingga banyak warga yang mempertanyakan kepada dirinya.

"Warga banyak yang menanyakan kepada saya. Bahkan ketua RT ikut disalahkan, karena hampir satu tahun pengurusan sertifikat tanah tersebut belum juga jadi," katanya kepada NC, Kamis (20/9/17).

Sariman mengaku, pihaknya sudah sering kali mendatangi BPN Kota Cilegon. Namun ia malah mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan.

Sementara dari jumlah 50 warga yang mengurus, terdapat lima orang diantaranya merupakan warga lingkungannya yang terus menanyakan dan mendesak agar sertifikat tersebut cepat jadi," tandasnya.

"Saya datangi kantor BPN Kota Cilegon, dan jawaban Kepala BPN Kota Cilegon juga tidak saya dapatkan, karena baru mutasi dan lain - lainnya. Sehingga saya jadi kesal dengan proses pembuatan sertifikat yang bisa selama itu," ucapnya.

Hal senada turut dikatakan Ketua RT 02/07 Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grofol, Eka Mutaksin, bahwa sebanyak 11 warga yang ikut dalam pembuatan sertifikat tanah gratis di lingkungannya sampai saat ini belum juga jadi.

"Biasanya pengurusan sertifikat tanah hanya tiga bulan. Apa karena gratis biayanya, sehingga hampir satu tahun sertifikat tersebut belum juga jadi," tutupnya.(Dd)
Editor : Wulan.

Post a Comment

 
Top