close


NC, Kota Cilegon - Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Cilegon Edi Aryadi Rencananya dalam waktu dekat akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), pemeriksan tersebut Edi akan menjadi saksi TDS, atas kasus tindak pidana dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart yang menjerat 6 orang tersangka salah satunya Walikota Cilegon non aktif TIA

Hal ini di ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Jakarta pada Jumat (13/10/17).

“Yang bersangkutan (Edi Ariadi_red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti,” kata

Lebih lanjut Yutuk mengaku, Selain Edi ada tiga saksi lainya yang akan menjadi saksi TDS.

"yakni Ajudan Walikota Cilegon Firman, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon Ujang Iing, dan Staf PT Brantas Abipraya Yohana Vivit" lanjutnya.

Sementara itu, KPK Dalam kasus tersebut KPK baru saja memperpanjang maha penahanan, untuk empat tersengka yaitu Walikota Cilegon nonaktif TIA, Kepala DPM-PTSP Kota Cilegon ADP, H seorang wiraswasta, dan Project Manager PT Brantas Abipraya BDU

Perpanjang penahanan dilakukan mulai 13 Oktober sampai 21 November 2017.

Dikatakan Juru bicara KPK, Febri Diansyah, KPK saat ini tengah mendalami aliran dana dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon tersebut.

“Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait dengan informasi aliran dana terkait proses perizinan di sana, secara umum itu yang kami dalami. Selain itu, tentu proses perizinannya juga kami dalami,” ucapnua

Untuk diketahui Dalam kasus dugaan suap ini, lembaga antirasuah itu diketahui telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon‎ (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti, Walikota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, pihak swasta, Hendri, serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Sedangkan dua lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan.

Keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart.

Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎(net/red)

Post a Comment

 
Top