close

NC, Cilegon - Meski telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Sejak Tahun 2015, namun Pemkot Cilegom sampai saat ini belum memiliki peraturan walikota atau peraturan daerah yang khusus mengatur tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Hal ini diakui Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon Wawan Hermawan, saat ini peraturan mengenai LP2B baru sebatas pada rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"LP2B diatur dalam undang-undang no 41tahun 2009. Memang seharusnya perlu perda atau paling tidak perwal. Agar lahan tersebut tidak berubah fungsi atau tergerus dengan keberadaan industri," ujarnya

Lebih lanjut Wawan menjelaskan luas lahan yang masuk LP2B di Cilegon ada sekira 613,78 hektar. Dari delapan kecamatan di Kota Cilegon hanya Pulomerak yang tidak termasuk. Sedangkan yang paling luas berada di Kecamatan Jombang.

"Tersebar di tujuh kecamatan. Jombang 259,01 hektar, Purwakarta 22,05 hektar, Cibeber 122,13 hektar. Kemudian Kecamatan Cilegon 35,34 hektar, Citangkil 67, 24 hektar, Ciwandan 87 hektar, dan Grogol 21, 01 hektar," paparnya.

Kata Wawan LP2B dimanfaatkan untuk memproduksi padi. Program pemerintah ini juga menggandeng pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

"Inikan kaitannya cadangan pangan. Dalam setiap hektarnya produksi gabah kering yang dihasilkan bisa mencapai  5,6 ton," ucapnya.(Dd)

Post a Comment

 
Top