NC, Grogol - Sidang tuntutan warga yang menjadi korban gusuran di Lingkungan Keramat Raya dan Cikuasa Pantai Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, memasuki sidang terakhir di lokasi tersebut, Rabu (25/10/17).
Dalam sidang tersebut, hakim bersama penggugat (warga-red) dan tergugat (Pemkot Cilegon-red) melakukan tinjauan terhadap bekas bangunan gusuran tersebut.
Dikatakan Kuasa Hukum Warga, Evi Shofawi Hayz, sidang di tempat langsung bertujuan untuk melihat bukti materil atas permintaan warga terhadap gugatan ganti rugi.
"Ada 241 warga yang menuntut, tetapi dalam sidang ini kita hanya mengambil sampling, dan ada juga tanah yang berada di lahan pribadi yang juga terkena pembongkaran," katanya.
Lebih lanjut, Evi menegaskan, sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang ini, setelah menang dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, dan warga menuntut perbuatan melawan hukum Pemkot Cilegon dan berapa jumlah yang harus di ganti dalam tuntutan PN saat itu.
"Gugatan kita kali ini adalah perbuatan melawan hukum Pemkot Cilegon dan tuntutan ganti rugi. Sementara sidang sudah di ujung, tinggal menghadiri saksi ahli sipil untuk menghitung jumlah ganti rugi, agar ganti ruginya akurat," tegasnya
Untuk jumlah tuntutan ganti ruginya, Evi mengaku, sekitar hampir lebih dari 24 milyar dari keseluruhan penggugat.
"Kalau kita hitung 100 jutaan, berarti kali 241 orang, jumlahnya 24,1 milyar," akunya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Febiyanto dalam sidang di tempat tersebut menerangkan, kedatangannya untuk melihat lokasi gusuran yang dilakukan Pemkot Cilegon.
"Untuk keputusannya lihat saja nanti, saya tidak mau bicara sekarang," jelasnya. (Dd)
Editor : Wulan


Post a Comment