close

NC, Kota Cilegon - Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Cilegon sedang memproses pembuatan peraturan wali kota (Perwal) tentang penggunaan bahasa daerah asli Cilegon. 

Rencananya setiap hari kamis dipilih sebagai waktu penggunaan wajib bahasa daerah asli Cilegon, yang akan dilakukan pada ASN Pemkot Cilegon. 

Menurut Kadisparbud Kota Cilegon Heri Mardiana mengatakan jika perwal tersebut sudah disyahkan, bahasa daerah asli Cilegon juga otomatis akan menjadi muatan lokal (mulok) dipelajaran siswa sekolah dasar (SD) di seluruh Kota Cilegon. 

"Penggunaan bahasa Cilegon harus dilestarikan baik formal dan informal. Mulai dari keluarga inti, lingkungan masyarakat, sekolah, perkantoran, dan perusahaan industri," ujarnya. 

Ia berharap proses dari rancangan perwal menjadi perwal tidak akan lama memakan waktu sehingga bisa cepat diterapkan. 

"Pembuatan perwal tidak perlu kajian. Raperwal tidak lama lagi akan menjadi perwal. Sekarang sudah diproses, tahapannya sosialisasi dahulu, workshop, kemudian ada kursus, dan sarasehan," tuturnya. 

Ditempat yang sama, Asda 1 Bidang Pemerintahan dan Bimtal Pemkot Cilegon, Taufiqurahman kebudayaan Kota Cilegon khususnya bahasa bebasan yang merupakan bahasa asli Cilegon kian luntur digunakan masyarakat. Terkikis oleh pengaruh bahasa modern dan perkembangan zaman. 

"Dalam mendukung program ini dibutuhkn peran orang tua untuk mengajarkan anaknya untuk bisa bebasan. Apalagi dikalangan pelajar bahasa bebasan sudah jarang digunakan," katanya. 

Taufik juga berharap bukan hanya penggunaan bahasa daerah asli Cilegon saja yang diwajibkan penggunaannya pada hari tertentu di lingkungan pegawai Pemkot Cilegon. 

"Budaya berkaitan dengan bahasa dan pakaian daerah. Penggunaan pakaian daerah di lingkungan pegawai daerah sudah banyak yang mengaplikasikan, seperti Bandung dan daerah lainnya. Cilegon harus mengikuti," ucapnya.(Dd)

Post a Comment

 
Top