NC, Jombang - Terkait keluhan masyarakat terhadap kebisingan aktivitas di tempat kuliner Break Point, yang berlokasi di Lingkungan Jombang Kali, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum (Tribum) Kelurahan Masigit, Ihya’ul Ulumuddin, sampai saat ini belum menerima laporan warga.
"Saya sampai saat ini belum menerima laporan warga terkait adanya kebisingan. Namun yang saya ketahui, Break Point dalam melakukan aktivitas musik hidup dilakukan hanya Sabtu malam, dan jarak antara Break Point dengan pemukiman warga relatif jauh," tuturnya, Rabu (17/1/18).
Ihya mengatakan, kebaradaan Break Point sebagai tempat usaha kuliner, persoalan ijin usahanya sampai saat ini belum rampung.
"Kami selaku pemberi rekomendasi perijinan usaha, sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Ihya mengaku, pihaknya sudah pernah menanyakan persoalan ijin tersebut kepada pihak Break Point, dan ijinnya sedang dalam proses pengurusan.
"Menurut pihak Break Point, persoalan SIUP, SITU, TDP sedang dalam proses. Kalau dalam proses, seharusnya segera dong diurus dan jangan berlarut-larut," akunya.
Ihya juga menjelaskan, pihak Kecamatan Jombang sudah menegur pihak Break Point. Namun, sampai saat ini tidak ada iktikad percepatan pengurusan dari pihak Break Point.
"Kecamatan juga sudah menegur, namun sampai saat ini belum juga ada iktikad dari pihak Break Point untuk membuat ijin," jelasnya.
Jika pihak Break Point tidak juga mengurus ijin tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kecamatan Jombang untuk menutup aktivitas di tempat kuliner tersebut.
"Aktivitasnya sejak tahun 2017. Masa sampai tahun 2018 ini belum juga bikin ijin. Kalau sampai tidak membuat ijin, saya akan usulkan penutupan," tegasnya.(Dd)
Editor : Wulan


Post a Comment