NC, Kota Cilegon - PT Sentra Karya Mandiri (SKM) yang berada di Lingkungan Ciberko, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, kembali berulah dengan mengingkari janji pada salah seorang warga di lingkungan tersebut.
Sebelumnya, PT SKM melalui cover note yang dibuat oleh notaris, berjanji jika pemecahan sertifikat tanah milik seorang warga tersebut akan diselesaikan sampai batas Desember 2017. Namun sampai saat ini, Januari 2018 janji tersebut tidak terelalisasikan.
Dikatakan Syafa'at, janji-janji yang dilakukan PT SKM itu bukan sekali maupun dua kali, bahkan janji itu hingga dua tahun sampai saat ini tidak pernah ditepati.
"Pada 5 Desember 2017, benar adanya cover note yang janjinya jika Desember 2017. Tapi sampai saat ini, janji itu tidak ditepati," katanya, Senin (8/1/18).
Di tempat berbeda, Anggota Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pilih (Dapil) Kecamatan Cibeber-Kecamatan Cilegon, Erik Erlangga mengaku, telah berkoordinasi dengan Manegement PT SKM. Namun, lagi-lagi mendapat janji bahwa pekan depan akan selesai.
"Ini persoalan warga kami, saya tadi mencoba menghubungi Manajemen PT SKM, dan mendapatkan jawaban pekan depan harus selesai. Namun saya tidak mau itu hanya sebatas janji," akunya.
Jika sampai pekan depan juga tidak ditepati, maka Erik meminta pihak terkait tegas dalam menangani kasus tersebut
"Jika janji pekan depan tidak ditepati, saya akan meminta pihak terkait segera mengambil tindakan tegas," tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT SKM, Agung Permadi dihubungi melalui sambungan telepon seluler tidak mengangkat.(Dd)


Post a Comment